Bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010, yang telah diperbaharui atau dilakukan perubahan melalui Permendiknas No. 84, perlu menetapkan keputusan Badan Standar Nasional Pendidikan tentang Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Nasional) SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK Tahun Pelajaran 2008/2009.
Dan juga untuk pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010 perlu ditetapkan POS Ujian Nasional tahun Pelajaran 2009/2010. Dalam POS ini memuat tentang antara lain :
I. PENYELENGGARA UJIAN NASIONAL
- Penyelenggara UN Tingkat Pusat
- Penyelenggara UN Tingkat Provinsi
- Penyelenggara UN Tingkat Kabupaten/Kota
- Penyelenggara UN Tingkat Satuan Pendidikan
II. PESERTA UJIAN NASIONAL
- Persyaratan Calon Peserta Ujian Nasional
- Persyaratan Peserta Ujian Nasional Ulangan
- Pendaftaran Calon Peserta UN
III. BAHAN UJIAN NASIONAL
- Penyusunan Kisi-Kisi Soal
- Penyiapan Bahan UN
- Penggandaan Bahan UN
IV. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
- Jadwal UN
- UN Utama dan UN Susulan
- UN Ulangan
2. Penetapan Waktu Pengumuman Hasil UN
3. Ruang UN
4. Pengawas Ruang UN
5. Tata Tertib Pengawas Ruang UN
6. Tata Tertib Peserta UN
V. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL
- Pengumpulan Hasil Ujian
- Pengolahan Hasil Ujian
VI. KELULUSAN DARI SATUAN PENDIDIKAN
VII. KELULUSAN UJIAN NASIONAL
VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
IX. BIAYA PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
X. SANKSI